Kekerasan seksual berdasarkan definisi KUHP merupakan perbuatan cabul, yang melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kekerasan Seksual Menurut WHO merupakan serangan seksual (pemerkosaan, sodomi, kopulasi oral paksa), pelecehan seksual mental atau fisik, menyebarkan konten seksual tanpa izin, penuntutan/pemaksaan kegiatan seksual, pernikahan paksa, melarang kontrasepsi, aborsi paksa, kekerasan pada organ seksual, pelacuran, dan eksploitasi komersial seksual. Dalam sudut pandang psikologi dapat diartikan memposisikan anak yang rentan pada aktivitas seksual dengan cara dipaksa tanpa persetujuan atau pemahaman anak/individu tersebut, dimana hal ini menyebabkan terjadinya kerusakan atau gangguan fisik maupun psikologis. Anak menjadi kelompok yang rentan terhadap ancaman kekerasan seksual, karena anak merupakan figur yang berada pada posisi yang lebih lemah sehingga, membutuhkan perlindungan dari orang dewasa. Data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni-PPA) menunjukan selama kurun waktu tahun 2020-2024 kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat, data kasus kekerasan per-Juli 2024 tercatat 8980 kasus, 2023 tercatat 20.221 kasus, 2022 tercatat 17.641 kasus, 2021 tercatat 15.914 kasus, 2020 tercatat 11.264 kasus dengan total jumlah kasus 2020-2024 sejumlah 75.166 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Terkhusus di provinsi Jawa tengah tercatat per-Juli 2024 tercatat 561 kasus dengan total jumlah kasus 2020-2024 sejumlah 5.362 kasus kekerasan yang terjadi pada anak di provinsi Jawa Tengah. Didukung dengan data statistik di kota Surakarta dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 2020-2024 kasus kekerasan terus mengalami peningkatan dengan total jumlah kasus 210 (Kemenppa, 2024). Sebagian besar pelaku kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekatnya. Dalam artian figure yang dekat dan disenangi oleh anak-anak. Seperti keluarga, kerabat, tetangga, teman ayah atau ibu, atau teman sebaya. Bentuk kekerasan seksual dibedakan menjadi 4 jenis diantaranya kekerasan secara verbal, Kekerasan nonfisik, kekerasan fisik, dan kekerasan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kekerasan verbal seperti berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain. Kekerasan yang melibatkan kontak fisik seperti menyentuh, mengusap, meraba, memegang alat kelamin anak, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang, menelanjangi anak untuk kepuasan seksual, memegang organ kelamin orang dewasa dan melibatkan anak dalam prostitusi. Kekerasan nonfisik, contohnya mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya. Kekerasan daring atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi meliputi child grooming, pornografi, mengambil atau mengedarkan (foto, rekaman audio dan/atau visual korban) yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah, menyebarkan informasi terkait foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Menurut Ahli terdapat beberapa kategori kekerasan seksual diantaranya : Inses (kekerasan seksual antar anggota keluarga), Pedofilia (kekerasan kepada anak dibawah umur oleh orang dewasa), Eksibisionisme (penampakan alat kelamin oleh pria dewasa), Pelecehan (menyentuh, cumbuan, ciuman, mastrubasi), Hubungan seksual (kontak oral-genital, anal-genital, penis-vagina), Pemerkosaan (percobaan melakukan hubungan seksual atau hubungan seksual tanpa persetujuan korban), Sadisme seksual (melukai tubuh sebagai cara untuk memperoleh gairah seksual), Prostitusi anak. Akibatnya, sangat sulit untuk mencegah tindakan tersebut, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual kemudian dapat menjadi bentuk perlindungan pada diri sendiri. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai kekerasan dan pelecehan seksual berikut ini. Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya upaya pencegahan primer untuk menigkatkan guru dan masyarakat dalam melindungi anak, salah satunya dengan pengoptimalan perlindungan diri anak melalui media pembelajaran aplikasi web "Save Child." |
Informasi Artikel
- Nama:
Kekerasan Seksual Secara Definisi Dan Pengertian
- Author:
Misselina Madya Gerda
- Indikator Pembelajaran:
-
- Tujuan:
Guru dapat mengetahui definisi dan pengertian dari kekerasan seksual
- Indikator Penilaian:
-